Bagikan:

YOGYAKARTA - Setiap negara tentu harus menjalin hubungan internasional dengan negara lainnya. Hubungan ini nantinya akan memudahkan suatu negara menerima bantuan dari negara lain ketika sedang menghadapi suatu konflik tertentu. Namun, apa saja subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional?

Dalam sebuah hubungan internasional, subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional menjadi suatu hal yang harus dipahami sebuah negara. Untuk memahami hal ini lebih jauh, simak ulasan mengenai hukum internasional dan subjek utama yang terlibat di dalamnya di bawah ini.

Apa Itu Hubungan Internasional?

Dalam buku Pengantar Hukum Internasional yang diterjemahkan oleh Bambang Iriana Djajaatmaja, J.G. Starke menjelaskan hukum internasional adalah sistem hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip dan aturan yang umumnya ditaati dalam hubungan antarnegara.

Secara umum, hubungan internasional adalah hubungan yang bersifat global dengan melampaui batas-batas ketatanegaraan. Hubungan internasional fokus mengkaji topik-topik seperti hak asasi manusia, ekonomi, lingkungan, globalisasi, kemiskinan global, keamanan, etika global, dan politik.

Selain mengatur hubungan antarnegara, hubungan internasional juga mencakup beberapa hal di bawah ini:

  • Hubungan internasional adalah aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi internasional, hubungan satu sama lain, dan hubungan lembaga tersebut dengan negara serta individu.
  • Hubungan internasional adalah aturan hukum tertentu yang berkaitan dengan individu dan entitas non-negara, sebab individu dan entitas tersebut menjadi perhatian masyarakat internasional.

Konsep hubungan internasional pada umumnya sering dianggap sama dengan hubungan luar negeri, politik luar negeri, dan politik internasional.

Hukum Internasional

Sebuah negara umumnya mempertimbangkan hukum-hukum internasional yang relevan. Hukum internasional menjadi bagian struktur umum hubungan internasional dan memiliki peran penting dalam mempertimbangkan tanggapan pada situasi internasional tertentu.

Pada mulanya, hukum internasional diartikan sebagai hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, dalam perkembangannya, pengertian hukum internasional pun meluas menjadi hubungan negara dengan organisasi internasional, dalam konteks khusus, dan lembaga lainnya.

Adapun dalam praktiknya, hukum internasional lebih fokus pada pelanggaran yang terjadi dalam hubungan internasional. Meski demikian, praktik hukum internasional tidak melibatkan kepolisian internasional ataupun otoritas eksekutif tertinggi.

Subjek Utama dalam Hukum dan Hubungan Internasional

Subjek hukum dan hubungan internasional yaitu pemegang hak dan kewajiban menurut hukum internasional. Dilansir dari buku Mengenal Hukum: Suatu Pengantar oleh Soedikno Mertokusumo, ada 6 subjek hukum dan hubungan internasional, antara lain sebagai berikut:

Negara

Negara adalah subjek utama hukum dan hubungan internasional. Negara yang masuk hanyalah negara yang merdeka dan berdaulat serta tidak di bawah negara lain.

Organisasi Internasional

Dilihat dari perjanjian yang mendasari berdirinya organisasi tersebut, suatu organisasi internasional termasuk sebagai subjek hukum internasional. Dalam perjanjian tersebut biasanya dirumuskan hak-hak, kewajiban dan kewenangan organisasi/lembaga tersebut.

Adapun organisasi internasional yang masuk dalam subjek utama hukum dan hubungan internasional yaitu Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), ASEAN, Uni Eropa, dan lainnya.

Vatikan

Tahta Suci Vatikan mempunyai kedudukan yang sama dengan negara sehingga membuatnya masuk dalam subjek hukum dan hubungan internasional. Vatikan mempunyai perwakilan diplomatik di berbagai negara yang kedudukannya setara dengan kedudukan perwakilan diplomatik negara-negara lainnya.

Palang Merah Internasional

Subjek hukum internasional selanjutnya adalah Palang Merah Internasional atau International Committee of The Red Cross (ICRC). ICRC didirikan pada 1963 dan berlokasi di Jenewa.

Dalam konvensi Palang Merah Internasional pada 1949 tentang Perlindungan Korban Perang, Palang Merah Internasional mendapatkan kedudukan khusus untuk menolong korban perang dari pihak yang berkonflik tanpa memandang siapa yang menjadi korban. Sejak itu Palang Merah Internasional resmi sebagai subyek hukum Internasional meski ruang lingkupnya sangat terbatas.

Individu

Individu juga dapat menjadi subjek hukum internasional dalam suatu kondisi tertentu. Misalnya, Mahkamah Peradilan Nurenberg dan Tokyo yang meletakkan tanggung jawab langsung atas pelanggaran hukum internasional pada individu.

Pemberontak dan Pihak yang Bersengketa

Menurut hukum internasional, dalam keadaan tertentu, pihak yang berperang atau mengalami pemberontakan bisa mendapatkan kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa. Keadaan ini ditentukan oleh pihak ketiga. Seiring perkembangan waktu, gerakan-gerakan pembebasan menerima pengakuan di mata hukum internasional.

Demikianlah ulasan mengenai subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional. Semoga bermanfaat! Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.