SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menegaskan proses verifikasi penerima bantuan rumah dan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat akan dilakukan secara transparan dan ketat agar bantuan tepat sasaran.
Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) diminta segera turun ke lapangan pekan ini untuk melakukan verifikasi data masyarakat calon penerima bantuan.
“Saya sudah sampaikan ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi untuk melakukan verifikasi yang transparan terhadap masyarakat penerima bantuan. Mulai hari ini mereka harus turun,” kata Rizal di Desa Bora, Antara, Selasa, 14 Oktober.
Ia menegaskan bahwa program bantuan rumah kali ini tidak berkaitan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi serta tsunami 2018. Program ini difokuskan bagi warga yang belum pernah menerima bantuan rumah atau dana stimulan sebelumnya.
“Program ini merupakan upaya pemerintah daerah agar masyarakat yang belum tersentuh bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat diakomodasi,” ujarnya.
Menurut Rizal, Disperkim akan meneliti setiap data dan laporan masyarakat untuk memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar berhak.
“Bantuan ini harus tepat sasaran, diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat atau hilang akibat bencana, bukan sekadar bagi-bagi rumah,” ucapnya.
Ia menambahkan, program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu, Disperkim juga diminta aktif melakukan sosialisasi di tiap desa agar masyarakat memahami kriteria penerima bantuan.
“Keinginan kami hanya untuk membantu masyarakat yang sampai saat ini belum mendapatkan bantuan huntap maupun dana stimulan,” katanya.
BACA JUGA:
Data sementara yang masuk ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sigi menunjukkan terdapat 4.294 kepala keluarga yang mengajukan permohonan bantuan. Berdasarkan data Kementerian PUPR dan Pemprov Sulawesi Tengah, total rumah rusak akibat bencana 2018 di Kabupaten Sigi mencapai 30.538 unit.