Bagikan:

YOGYAKARTA – Anda tentu tahu palu sidang yang menjadi barang yang pasti dipegang oleh hakim. Sekilas palu tersebut terbuat dari kayu dan sering diketukkan di beberapa kesempatan. Namun tahukah Anda bahwa ketukan palu sidang punya sejarah panjang dan artinya sendiri? Artikel ini akan memberikan informasi kepada Anda terkait ketukan palu dalam persidangan.

Sejarah Ketukan Palu Sidang

Seperti diketahui, keberadaan palu sudah lama dikenal oleh manusia. Awalnya, palu menjadi teknologi tepat guna dalam kehidupan manusia. Misalnya untuk memukul, membentuk benda, memecah, sebagai senjata, atau tujuan lainnya. Namun seiring dengan perkembangan zaman, fungsi palu tidak hanya digunakan secara pragmatis, tetapi juga memiliki makna simbolis.

Dilansir dari website resmi Mahkamah Agung, ketika abad pertengahan (middle ages) dan perdagangan, pelelang menggunakan ketukan palu sebagai simbol finalitas transaksi. Artinya ketika palu diketukkan, artinya barang lelang terjual. Sederhananya ketukan palu dipakai untuk mengesahkan suatu hal.

Simbolis pukulan palu itu kemudian tersebar di berbagai penjuru dunia lewat kolonialisme. Kala itu banyak negara penjajah yang menerapkan sistem hukum mereka kepada negara yang dijajah. Sistem hukum yang diterapkan mencakup ketukan palu untuk memutus suatu perkara.

Aturan Palu dalam Persidangan

Spesifikasi palu dalam persidangan umumnya sama. Artinya palu tidak boleh terlalu besar atau terlalu kecil. Berikut ini spesifikasinya, dilansir dari Era.id.

  • Terbuat dari kayu keras tahan banting
  • Panjang tangkai pegangan adalah 20 – 25 cm.
  • Diameter pegangan 2 – 3,5 cm
  • Panjang kepala palu 8 – 10 cm dengan diameter 10 – 12 cm.

Selain itu penggunaan palu juga tidak boleh berlebihan. Misalnya, pimpinan sidang boleh mengangkat palu sebelum diketuk setinggi 10 cm hingga 15 cm dari bantalan.

Makna Ketukan Palu dalam Persidangan

Di Indonesia, ketukan palu juga disinggung dalam aturan salah satunya ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 tentang Tata tertib Persidangan. Berikut ini arti ketukan palu dalam persidangan sesuai aturan, dilansir dari media sosial Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

  • Ketukan palu 1x artinya terdapat penundaan sidang, pencabutan penundaan sidang, atau sesaat pasca pembacaan amar keputusan.
  • Ketukan palu 2x artinya menerima atau menyerahkan kepemimpinan sidang. Bisa juga jadi tanda penundaan sidang sementara waktu dalam waktu relatif lama.
  • Ketukan palu 3x artinya hakim ketua membuka atau menutup persidangan
  • Ketukan palu lebih dari 3x artinya hakim ketua meminta para peserta sidang tetap tenang dan terkendali. Biasanya hakim akan menjatuhkan sanksi kepada peserta sidang yang tidak mau tenang atau tidak mau ikut aturan.

 Itulah informasi terkait ketukan palu sidang. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.