Bagikan:

MEDAN - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 10,9 kilogram.

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan pidana mati," ujar JPU Septian Napitupulu pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 8 Oktober dilansir ANTARA.

Septian mengatakan perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 10,9 kilogram dari Aceh ke Jakarta, sebagaimana dalam dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia mengatakan hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan, untuk terdakwa Imran (26) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, dan Tarmizi alias Midi (51) warga Kota Tangerang, Provinsi Banten, tidak ditemukan.

Setelah mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (22/10), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," tutur Sulhanuddin.

Sebelumnya, tim JPU dari Kejari Medan, Sofyan Agung Maulana dan Tommy Eko Pradityo, dalam surat dakwaan mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula pada Senin (3/2), saat terdakwa Imran menerima telepon dari terdakwa Tarmizi yang mengajaknya ke Jakarta untuk mengantarkan sabu dari Aceh.

Terdakwa Imran menyetujui ajakan tersebut dan dijemput keesokan harinya di Aceh Utara menggunakan mobil warna hitam bernomor polisi B 1237 KJO.

"Selama perjalanan, terdakwa Imran mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut terdapat barang berupa sabu," kata Sofyan.

Pada Selasa (4/2), sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa Tarmizi ditelepon Ridhwan (DPO) melalui aplikasi Zangi yang menanyakan posisi mereka. Keduanya menjawab bahwa mereka sudah berada di Tol Tanjung Pura menuju Medan.

Namun, berdasarkan informasi masyarakat, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) telah melakukan pengintaian terhadap kendaraan tersebut.

Tim BNN kemudian menghentikan mobil itu di Rest Area 118 Tebing Tinggi–Kisaran, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Selanjutnya kedua terdakwa diamankan dan petugas BNN menemukan 11 bungkus sabu dengan berat 10.964 gram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar mobil.

"Kedua terdakwa mengaku sabu itu dibawa dari Aceh untuk diserahkan kepada seseorang di Jakarta sesuai perintah Ridhwan, yang hingga kini masih buron," ucap Sofyan.