JAKARTA - Tiga orang tersangka bajing loncat (Bajilo) berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara di sekitar lampu merah Pos 9 Koja, Jakarta Utara pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Dari tangan ketiga tersangka berinisial AA, HA dan RA, polisi menyita potongan besi hasil curian.
Ketiga pelaku warga Koja tersebut ditangkap setelah melakukan aksi pencurian besi di dalam muatan truk yang melintas.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di lampu merah depan Pos 9, Jalan Raya Pelabuhan, RW 04, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
"Pada tanggal 07 Oktober 2025 sekira jam 17.00 WIB, Tim Opsnal Unit Resmob mendapatkan informasi di media sosial instagram terkait video pencurian besi yang dilakukan beberapa orang terhadap sebuah truk pengangkut besi di lampu merah Pos 9," kata Kompol Onkoseno saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Oktober, malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya, Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Jakarta Utara mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:
"Kami mengamankan tiga orang pelaku di sekitar lampu merah Pos 9 Koja berikut barang bukti," katanya.
Sejumlah barang yang disita adalah rekaman video viral hingga potongan besi.
Sementara dari tersangka berinisial AA, berhasil disita barang bukti 1 buah sepatu warna putih, 1 tas ransel warna hijau bertulisan Rebok, uang tunai Rp60 ribu hasil penjualan Aqua botol, 1 celana panjang, 1 kaos warna hitam.
Barang bukti yang disita dari tersangka berinisial HA adalah 1 tas ransel warna merah, 1 topi warna hitam bertuliskan Consina, 1 kaos belang biru dongker dan putih, 1 celana panjang.
Sementara dari tersangka inisial RA disita 1 tas warna hitam, 1 topi biru dongker bertuliskan team, 1 celana panjang warna hitam dan 1 kaos hitam.
Saat ini, ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Polisi masih mendalami peran ketiga pelaku guna mengungkap jaringan para Bajilo di kawasan Jakarta Utara.
Sementara ketiga pelaku dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 368 KUHP tentang pencurian dan atau pemerasan.