JAKARTA – Pengamat politik senior Boni Hargens mengusulkan langkah konkret reformasi sistem hukum nasional di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mendorong adanya inovasi sistemik melalui penerapan sistem pengawasan hukum dua lapis atau dual control justice system sebagai upaya memperkuat keseimbangan peran antara Kepolisian (Polri) dan Kejaksaan.
“Saya mengusulkan sistem pengawasan hukum dua lapis sebagai solusi rasional untuk menata ulang keseimbangan antara Polri dan Kejaksaan, di mana Polri tetap sebagai pelaksana penyidikan dan Kejaksaan sebagai judicial controller, sehingga ada mekanisme saling jaga,” ujar Boni Hargens di Jakarta, Selasa 7 Oktober.
Menurut Boni, sistem dua lapis ini menawarkan pembagian peran yang lebih jelas dan terukur. Dalam konsep tersebut, Polri berfungsi sebagai pelaksana utama penyidikan sesuai amanat KUHAP, dengan kewenangan penuh dalam pengumpulan bukti dan penetapan tersangka. Sementara Kejaksaan berperan sebagai pengendali formil yang memastikan kelengkapan dan legalitas berkas perkara sebelum masuk tahap penuntutan.
Dengan model ini, kata Boni, fungsi P-19 dan P-21 akan kembali bermakna karena pengawasan berjalan dua arah. Ia menilai sistem dua lapis bukanlah bentuk persaingan antar lembaga, tetapi justru memperkuat mekanisme saling kontrol.
“Dengan pemisahan peran yang jelas, setiap lembaga dapat fokus pada fungsi intinya tanpa tumpang tindih kewenangan yang kontraproduktif,” ujarnya.
Boni menilai sistem pengawasan hukum dua lapis akan membawa sejumlah keuntungan, mulai dari pemisahan fungsi yang lebih terukur, peningkatan kualitas berkas perkara, hingga penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Selain itu, sistem ini diyakini dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan menciptakan efisiensi dalam proses peradilan pidana.
“Kejaksaan tidak mengambil alih fungsi penyidikan, tetapi memperkuat perannya sebagai *quality controller* yang memastikan setiap perkara yang masuk ke pengadilan telah memenuhi standar pembuktian yang ketat,” jelasnya.
Dalam konteks reformasi hukum di era Prabowo-Gibran, Boni mendorong pendekatan yang lebih menyeluruh dan berfokus pada penguatan moral institusional. Menurutnya, pembenahan hukum bukan sekadar restrukturisasi kelembagaan, melainkan upaya memperkuat nilai integritas dan akuntabilitas di setiap institusi.
“Polri telah menjadi contoh nyata lembaga hukum yang berani diawasi dan siap dikritik. Model seperti ini harus direplikasi ke lembaga-lembaga lain agar tercipta ekosistem penegakan hukum yang sehat dan berkelanjutan,” kata Boni.
Ia menegaskan bahwa reformasi hukum sejati harus berlandaskan pada tiga pilar utama: penguatan moral institusional, keseimbangan kewenangan, dan transparansi lintas lembaga. Selain itu, diperlukan kolaborasi berkelanjutan antar lembaga hukum tanpa menghilangkan fungsi pengawasan satu sama lain.
“Bangsa ini membutuhkan lembaga hukum yang saling mengawasi, bukan saling meniadakan. Reformasi hukum bukan tentang memperluas kekuasaan, melainkan memperluas tanggung jawab moral,” tegasnya.
BACA JUGA:
Boni menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh institusi hukum meneguhkan komitmen terhadap transparansi dan kolaborasi lintas lembaga.
“Reformasi hukum sejati tidak diukur dari seberapa besar kewenangan yang ditambahkan, melainkan dari seberapa besar tanggung jawab moral yang dijalankan secara konsisten,” pungkasnya.