JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi menerima fee sebesar 15-20 persen atau Rp79,7 miliar dari total jatah dana hibah pokok pikiran senilai Rp398,7 miliar selama empat tahun.
Hal ini disampaikan pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat penahanan empat dari 21 tersangka kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur.
"Dari anggaran pokir tersebut, terjadi kesepakatan pembagian fee antara saudara KUS dan korlap. Saudara KUS mendapat sekitar 15-20 persen," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Oktober.
Selama empat tahun, Asep menyebutkan, Kusnadi mendapat jatah pokir sebesar Rp54,6 miliar pada 2019; Rp84,4 miliar pada 2020; Rp124,5 miliar pada 2021; dan Rp135,2 miliar pada 2022. Sehingga, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp398,7 miliar.
Kemudian jatah itu didistribusikan kepada sejumlah koordinator lapangan (korlap).
Mereka adalah Hasanuddin yang merupakan Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan sebelumnya berstatus pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Jatim; Jodi Pradana Putra selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Sukar yang merupakan eks Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur; serta Wawan Kristiawan dan A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung.
Empat di antara mereka sekarang sudah ditahan selama 20 hari pertama sejak 2-22 Oktober di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
BACA JUGA:
Adapun para korlap ini membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sendiri, dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sendiri.
Asep menerangkan pengondisian ini juga disertai pembagian fee ke pihak lain selain Kusnadi. Rinciannya adalah korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
“Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan 21 tersangka dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Sahat Tua P. Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Berikut adalah rincian 21 tersangka dalam kasus ini:
Selaku pihak penerima:
1. KUS (Kusnadi) - Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur;
2. AS (Anwar Sadad) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur;
3. AI (Achmad Iskandar) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur; dan
4. BGS (Bagus Wahyudiono) - Staf dari AS.
Selaku pihak pemberi:
1. MHD (Mahud) - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024;
2. FA (Fauzan Adima) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang 2019–2024;
3. JJ (Jon Junaidi) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019–2024;
4. AH (Ahmad Heriyadi) - Swasta dari Kabupaten Sampang;
5. AA (Ahmad Affandy) - Swasta dari Kabupaten Sampang;
6. AM (Abdul Motollib) - Swasta dari Kabupaten Sampang;
7. MM (Moch Mahrus) - Swasta dari Kabupaten Probolinggo (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029);
8. AR (A Royan) - Swasta dari Tulungagung;
9. WK (Wawan Kristiawan) - Swasta dari Tulungagung;
10. SUK (Sukar) - Mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11. RWR (Ra Wahid Ruslan) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12. MS (Mashudi) - Swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13. MF (M Fathullah) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14. AY (Achmad Yahya) - Swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15. AJ (Ahmad Jailani) - Swasta dari Kabupaten Sumenep;
16. HAS (Hasanuddin) - Swasta dari Kabupaten Gresik (kini anggota DPRD Jatim 2024–2029); dan
17. JPP (Jodi Pradana Putra) - Swasta dari Kabupaten Blitar.