Bagikan:

JAKARTA - Beberapa hari terakhir, beredar informasi mengenai pengendara dengan pelat nomor kendaraan tak aktif atau menunggak pajak tidak dapat mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Terkait kabar tersebut, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono menyatakan informasi itu merupakan berita bohong atau hoaks.

"Beberapa hari lalu mucul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraannya pelat nomonya mati. Ini kami sampaikan, isu itu tidak benar, di Jakarta tidak ada larangan itu," ujar Dekananto dikutip Sabtu, 27 September.

Menurutnya, informasi bohong itu hanya bertujuan untuk membuat resah masyarakah dan situasi tak kondusif. Masyarakat diminta menghiraukan informasi tersebut. Sebab, tak pernah ada larangan terkait pengisian BBM seperti yang beredar.

"Teman-teman, khususnya ojol dan termasuk yang lainnya, silakan untuk mengisi BBM. Tidak ada (larangan). Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif," kata Dekananto.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga meluruskan kabar bohong yang akhir-akhir ini beredar di media sosial terkait bahan bakar minyak dan SPBU yang meresahkan masyarakat.

"Ada tiga jenis kabar bohong yang selama ini beredar di media sosial dan perlu kami luruskan, bahwa itu tidak benar," kata Area Manager Komunikasi dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi.

Ketiga kabar bohong itu, pertama, pembatasan pengisian BBM hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar.

Ia menjelaskan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah melalui mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan.

"Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM melalui juru bicara KESDM," kata Rahedi.

Kedua, sambung dia, adanya kebakaran SPBU akibat kebijakan pembatasan BBM, itu juga tidak benar.

Menurut Rahedi, video yang beredar adalah rekaman lama dari peristiwa berbeda, yaitu insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.

"Ketiga, adalah video viral Lumajang, yakni masyarakat disebut mengeruduk SPBU. Itu juga hoaks," katanya.