Bagikan:

JAKARTA - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta menilai transformasi status PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) sebagai langkah strategis untuk memperkuat pelayanan air minum perpipaan di ibu kota.

Ketua PW Muhammadiyah DKI Jakarta Ahmad Abubakar menegaskan bahwa orientasi utama badan usaha milik daerah (BUMD) DKI bidang pelayanan air perpipaan ini tetap harus berpihak pada masyarakat.

“Transformasi menjadi Perseroda adalah momentum untuk meningkatkan kualitas layanan, namun prioritas utama tetaplah pelayanan publik. Setiap kebijakan yang diambil harus berpihak pada masyarakat sebagai penerima manfaat utama,” kata Ahmad Abubakar dalam keterangannya, Senin, 22 September.

Menurutnya, status baru ini memberi ruang lebih besar bagi PAM Jaya untuk memperkuat akses permodalan, fleksibilitas bisnis, sekaligus mendorong perbaikan kualitas layanan.

“Dengan status Perseroda dapat membuka ruang untuk meningkatkan modal, lebih fleksibel, serta kesempatan untuk meningkatkan kualitas layanan publik,” ujarnya.

Ahmad Abubakar memastikan, perubahan status tersebut tidak akan mengurangi hak masyarakat sebagai pelanggan air perpipaan. “Masyarakat tetap akan memperoleh layanan air minum perpipaan secara maksimal sebagaimana sebelumnya,” lanjut dia.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola perusahaan. Transformasi ini, lanjut Ahmad Abubakar, diharapkan tidak sekadar memperkuat aspek finansial dan operasional, melainkan juga menegaskan komitmen PAM Jaya sebagai penyedia layanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga Jakarta.

“Transparansi bukan hanya soal laporan keuangan, tetapi juga keterbukaan dalam menentukan kebijakan tarif dan pelayanan. Akuntabilitas berarti masyarakat bisa menilai langsung apakah perusahaan benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” tutup dia.