Bagikan:

JAKARTA - Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menahan tersangka MA alias Andre (29) terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di rumah kontrakan, Kampung Pulojahe, RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Andre menjadi tersangka karena membakar istrinya, Siti Nurkalisah (33) dan mertuanya, Marniati (50) hingga mengalami luka bakar serius. Saking parahnya luka yang dialami, Siti, istri Andre meninggal dunia di rumah sakit, Minggu lalu, 21 September.

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut kepada istrinya karena kesal lantaran korban tidak merespon permintaan pelaku.

"Tersangka kesal karena korban tidak merespon saat disuruh membuat mie instan," kata AKP Sri saat dikonfirmasi, Senin, 22 September 2025.

Awalnya tersangka MA alias Andre meminta istrinya (korban) untuk membuatkan mie instan. Namun korban tidak merespon, malah bermain handphone.

Kemudian terjadi percekcokan antara suami dan istri tersebut. Korban SNC kemudian berlari ke ibunya. Namun bukannya mereda, keributan itu justru semakin sengit.

Meski mertua pelaku sudah melerai, namun justru amarah pelaku semakin memuncak hingga akhirnya pelaku tega menginjak-injak ibu mertua hingga mengalami luka memar pada kedua matanya, leher dan badan.

Pelaku MA alias Andre kemudian mengambil thiner yang sudah dibeli dirinya sejak 1 bulan lalu.

Korban sempat bertanya kepada pelaku (suaminya), "mau ngapain kamu?". Pelaku pun menjawab, "mau bakar kamu".

Mendengar jawaban pelaku, korban justru balik menantang "bakar saya, bakar saya".

Pelaku kemudian menyiramkan cairan thiner ke wajah dan dada istrinya. Tersangka kemudian memantik korek api membakar korban hingga kobaran api membesar dan membakar rumahnya.

Setelah berhasil membakar istrinya, pelaku kabur di semak-semak sekitar TKP untuk menghindari pandangan warga sekitar. Pelaku juga tidak memberikan pertolongan kepada korban saat kebakaran itu terjadi.

Kedua korban justru dievakuasi oleh warga dan sempat dirawat di rumah sakit kawasan Duren Sawit. Namun nahas, korban SNC akhirnya tewas setelah menjalani perawatan. Jenazah SNC kemudian dibawa ke RS Polri Pondok Kopi untuk diautopsi.

Akibat perbuatannya, tersangka MA alias Andre dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.