Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI fraksi PDIP, Marinus Gea, mengkritik keras atas kriminalisasi yang dialami lebih dari 3.300 orang pada aksi demosntrasi sejak 25 Agustus 2025 lalu. Sebab, mereka diduga dikenakan tuduhan provokasi hingga makar.

Menurutnya, tindakan atau dugaan kriminalisasi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama kebebasan berekspresi.

“Praktik sweeping, penangkapan sewenang-wenang, dan penggunaan pasal karet untuk membungkam mahasiswa, aktivis, maupun media independen tidak sejalan dengan semangat reformasi,” ujar Marinus Gea dalam keterangannya, Jumat, 19 September.

Padahal, hak-hak tersebut dijamin dalam konstitusi serta pilar utama demokrasi pasca-reformasi. Karenanya, pola penegakan hukum yang represif justru melukai prinsip demokrasi yang selama ini dijunjung tinggi.

Bukan hanya itu, tindakan tersebut juga semakib memperbesar jarak ketidakpercayaan antara rakyat dan negara.

Marinus Gea turut mengatakan, bahwa kriminalisasi ribuan orang ini tidak sejalan dengan upaya pemerintah yang selama ini menggaungkan komitmen terhadap keterbukaan, dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

“Pendekatan yang menekan hanya akan memunculkan resistensi publik, bukan menyelesaikan persoalan. Situasi ini berpotensi menghambat terciptanya iklim politik yang sehat serta dialog yang konstruktif,” tuturnya.

Karena itu, dia mendorong aparat penegak hukum agar menghentikan tindakan sewenang-wenang dan lebih mengutamakan ruang komunikasi dengan masyarakat sipil.

Marinus Gea kemudian mengingatkan bahwa reformasi 1998 telah membuka jalan bagi lahirnya tatanan politik yang demokratis.

"Segala praktik yang kembali pada pola represif dipandang sebagai kemunduran yang dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara," kata Marinus.