BANDA ACEH - Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Aceh mencatat sebanyak 1.013 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) terjadi sepanjang 2025 di provinsi ujung barat Indonesia itu.
Kepala Dinas Peternakan Provinsi Aceh Zalsufran mengatakan dari seribuan kasus gigitan tersebut, satu kasus tercatat menular ke manusia hingga menyebabkan kematian.
“Kasus gigitan hewan penular rabies di Aceh sepanjang 2025 atau sejak Januari hingga 15 September tercatat sebanyak 1.013 kasus dan satu kasus positif rabies pada manusia menyebabkan kematian,” kata Zalsufran di Banda Aceh, Antara, Selasa, 17 September.
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh, kasus GHPR tertinggi tercatat di Kabupaten Aceh Tengah sebanyak 241 kasus, disusul Kabupaten Bireuen dengan 100 kasus. Satu kasus rabies yang menyebabkan kematian terjadi di Kabupaten Aceh Singkil.
Zalsufran menjelaskan rabies, atau lyssa, merupakan penyakit akibat virus yang menular melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, kelelawar, dan hewan lain.
Penularan juga bisa terjadi melalui kontak air liur hewan terinfeksi dengan luka terbuka atau membran mukosa, bahkan melalui transplantasi organ vital dari donor yang terinfeksi rabies, meski kasus seperti ini jarang terjadi.
“Lyssavirus rabies menyerang sistem saraf pusat dan dapat menyebabkan gejala parah termasuk perubahan perilaku, kesulitan menelan, kelumpuhan, hingga kejang,” kata Zalsufran.
BACA JUGA:
Menurut dia, Dinas Peternakan Aceh terus melakukan upaya pencegahan, antara lain mengawasi kesehatan hewan, mengendalikan populasi hewan liar pembawa rabies seperti anjing liar, memberikan vaksinasi pada hewan peliharaan yang berpotensi membawa rabies, serta mengedukasi masyarakat tentang bahaya rabies dan cara pencegahannya.