Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pencabutan ini ditetapkan setelah menggelad rapat internal untuk menyikapi reaksi publik yang banyak melontarkan kritikan terhadap keputusan KPU yang merahasiakan dokumen persyaratan capees-cawapres seperti ijazah dan dokumen lainnya.

"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September.

Atas hal tersebut, Afif meminta maaf karena keputusan penyelenggara pemilu baru-baru ini membuat kegaduhan di masyarakat, bahkan menimbulkan prasangka negatif demi kepentingan segelintir pihak.

"KPU juga mohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikitpun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu," ujar Afif.

Afif menyadari, pada dasarnya publik berhak memperoleh seluruh informasi dari KPU. Sebab, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kita tetap memerdomani pengaturan-pengaturan terkait misalnya berkaitan dengan pengaturan di undang-undang penerbukaan informasi publik. agaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang diatur di Pasal 18 Ayat 2 Undang-undang 14 Nomor 2008 tersebut, misalnya informasi yang dikecualikan itu bisa dibuka antara lain karena pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk mengecualikan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik.

Dalam keputusan tersebut, beberapa dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan antara lain:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai negeri sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.