Bagikan:

JAKARTA - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengeluarkan putusan tidak mempublikasikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) seperti ijazah dianggap aneh.

Sebab, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum diterbitkan setelah Pemilu 2024 selesai dan jauh sebelum pemilu berikutnya.

"Bulan lalu rupanya KPU RI mengeluarkan keputusan Nomor 731/2025. Keputusan itu agak aneh dan membingungkan sebab dikeluarkan jauh setelah pemilu usai. Langsung menimbulkan kontroversi ketika publik tahu," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow dalam keterangannya, Selasa, 16 September.

Jeirry menganalisis, terdapat indikasi bahwa beberapa dokumen pendaftaran mengandung informasi yang rentan dipersoalkan—misalnya kontroversi ijazah, laporan harta kekayaan, atau status pajak calon tertentu.

"Bisa jadi KPU berada di bawah tekanan elite politik tertentu yang berkepentingan dengan dokumen persyaratan calon untuk menutup akses publik, mengingat periode pascapemilu rawan gugatan atau investigasi," cecar Jeirry.

"Publik bisa saja curiga bahwa keputusan ini terkait dengan kasus ijazah Wakil Presiden terpilih yang kini banyak dipertanyakan dan dipersoalkan publik," lanjutnya.

Menurut Jeirry, keputusan ini melanggar beberapa prinsip fundamental pemilu yang dijamin konstitusi dan norma internasional.

Seharusnya, KPU menjaga prinsip transparansi yang mensyaratkan semua tahapan pemilu, termasuk syarat dan verifikasi calon, dilakukan secara terbuka agar publik dapat menilai integritas kandidat.

"Dengan menutup 16 dokumen krusial selama lima tahun, KPU menghalangi publik untuk memeriksa kebenaran dan keaslian syarat pencalonan. Ini masuk kategori pelanggaran berat dalam pemilu. Apalagi malah KPU sebagai pelakunya," ucapnya.

Selain itu, KPU bisa melanggar prinsip akuntabilitas karena penyelenggara pemilu merupakan lembaga publik yang bertanggung jawab kepada rakyat.

"Menutup dokumen terkait integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum calon, melemahkan pengawasan publik dan menunjukkan buruknya tanggung jawab KPU terhadap proses Pemilu," tutur Jeirry.

Jika dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, laporan pajak, dan LHKPN dikecualikan dari informasi pubkik, muncul kecurigaan adanya calon tertentu yang dilindungi dari pemeriksaan publik.

"Dalam hal ini KPU melanggar prinsip kesetaraan. Dan dengan ini, KPU menunjukkan keberpihakan kepada calon tertentu, khususnya calon yang memenangkan Pemilu lalu. Sebab akses untuk memeriksa kejujuran calon, tracks record dan latar belakang calon ditutup oleh KPU," imbuhnya.