JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menanggapi kabar bahwa Istana telah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, Nasir mengaku belum melihat bahkan belum mengetahui informasi terkait keberadaan Surpres tersebut di DPR.
"Kita kan belum tau kebenarannya, kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya surpres ke DPR dalam hal pergantian kapolri," ujar Nasir Djamil saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 September.
Kalaupun ada, lanjut Nasir, Surpres pergantian Kapolri memang sudah menjadi kewenangan presiden.
"Dari undang-undang kan menyebutkan penunjukan dan pemberhentian atau pengangkatan dan pemberhentian kapolri itu kan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Jadi, kalaupun ada surat itu ya itu sesuai dengan undang-undang," katanya.
"Tapi apakah surat itu ada atau tidak, nah itu yang kami belum dapat. Belum dapat kabar yang valid soal itu," imbuhnya.
Termasuk soal nama calon Kapolri pengganti Listyo Sigit Prabowo, Nasir juga mengaku belum tahu.
"Begitu juga nama-nama yang menyebar. Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kita nggak ngerti juga itu siapa kan. Jadi, apakah memang itu wakapolri sekarang? Atau S itu Suyudi, kepala BNN sekarang? Kita nggak ngerti," kata Nasir.
"Intinya kita belum dapat validasi soal ini. Tapi sekali lagi itu kewenangannya presiden," tambahnya.
Meski begitu, politisi PKS itu menilai sudah seharusnya ada regenerasi di pucuk pimpinan Polri.
"Dan memang kalau kita lihat usia pemimpinan, Pak Sigit kan sudah hampir lebih kurang 4 tahun ya. Dan ini kan sudah butuh regenerasi ya, di pucuk pimpinan kepolisian," pungkas Nasir.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa pergantian Kapolri adalah hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan Listyo menanggapi adanya desakan mundur pasca insiden pelindasan seorang driver ojol oleh Rantis Brimob saat aksi unjuk rasa akhir agustus lalu.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan aja siap,” kata Kapolri, Sabtu, 30 Agustus.
Seperti diketahui, Listyo telah menjabat sebagai Kapolri sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo tepatnya sejak tahun 2021.