JAKARTA - Sejumlah jenderal TNI berencana untuk melaporkan content creator sekaligus Founder Malaka Project Ferry Irwandi ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Awal mula persoalan ini diduga berasal dari sebuah diskusi di salah satu stasiun televisi nasional. Dalam acara tersebut Ferry Irwandi menayangkan sebuah video yang menunjukkan seorang perusuh dalam demonstrasi bulan Agustus lalu memiliki kartu anggota TNI.
Pada hari Senin, 8 September, Komandan Satuan Siber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, bersama tiga petinggi lainnya, mendatangi Polda Metro Jaya. Pada Selasa, 9 September, Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan adanya kendala hukum dalam rencana pelaporan ini. Langkah TNI yang mengkriminalisasi Ferry menuai kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari berbagai lembaga seperti Amnesty International, Imparsial, Setara Institute, ICJR, KontraS dan masih banyak lagi.
Kasus ini memicu perdebatan sengit tentang kebebasan berpendapat dan peran militer di ruang siber. Pertanyaannya, apakah upaya hukum ini murni didasari oleh pencemaran nama baik ataukah hanya alat untuk membungkam suara kritis? Simak informasi selengkapnya di VOI.id.