Bagikan:

KUDUS - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah membongkar kasus pencurian sejumlah barang antik yang nilainya mencapai Rp800 juta, dengan menangkap pelaku berinisial APW (28) beserta barang bukti belasan koleksi antik yang sempat dijual kepada orang lain.

"Kasus tersebut terungkap setelah pemiliknya yang selama ini tinggal di Jakarta mengetahui aneka koleksi barang antik di rumahnya yang ada di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota Kudus raib. Lantas melaporkannya kepada Polres Kudus melalui Polsek Kota," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo dilansir ANTARA, Selasa, 9 September.

Selain berhasil menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan semua koleksi yang sempat dijual di pasar online.

Pelaku pencurian, imbuh dia, ternyata masih kerabat, sehingga beralasan meminjam kunci rumah kepada penjaga untuk ikut menjaga pada malam hari.

Saat berada di rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi tersebut, kemudian mengunggahnya ke marketplace atau pasar online untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan empat lampu gantung kecil, enam peti kayu, satu set kursi rotan, satu buah gentong tembaga, satu buah lonceng besar, dua buah kipas kayu, dua buah gramofon antik, satu buah radio kuno, tiga buah jam dinding kuno, satu pasang patung Jawa, dan delapan lampu petromak.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.