Bagikan:

JAKARTA - Pencalonan dua wakil Indonesia di organisasi internasional merupakan bagian komitmen Indonesia untuk berkontribuksi aktif di dunia, kata Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Havas Oegroseno.

Wamenlu Havas menyampaikan hal tersebut terkait pencalonan dua pakar Indonesia, Profesor Eddy Pratomo sebagai hakim International Tribunal for the Law of the Sea (ITLOS) dan Profesor Hikmahanto Juwana sebagai anggota International Law Commission (ILC).

Guna memperkenalkan serta menggalang dukungan pencalonan keduanya, Pemerintah Indonesia menyelenggarakan resepsi diplomatik dengan tema "Strengthening International Law as the Foundation of Global Governance" di Kementerian Luar Negeri pada Kamis 4 September.

Pencalonan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk berkontribusi aktif dalam pengembangan hukum internasional dan penegakan hukum laut internasional, khususnya sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, kata Wamenlu Havas dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Senin 8 September.

Khusus ITLOS, kehadiran Indonesia akan memberikan perspektif baru, sekaligus memenuhi representasi geografis kawasan Asia Tenggara, lanjut Wamenlu Havas.

Lebih jauh Wamenlu RI menjelaskan, pencalonan kandidat pada ILC juga melanjutkan kepemimpinan Indonesia dalam penguatan dan pengembangan proses hukum internasional. Sebelumnya, Profesor Mochtar Kusumaatmadja dan Duta Besar Nugroho Wisnumurti dipercaya menjadi anggota ILC.

Pemilihan hakim ITLOS untuk periode 2026-2035 akan dilaksanakan dalam pertemuan Negara-Negara anggota Konvensi Hukum Laut Internasional di New York, Amerika Serikat.

Pertemuan yang akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2026 tersebut akan memilih tujuh orang hakim baru untuk menggantikan para hakim yang masa jabatannya berakhir.

Sedangkan pemilihan anggota ILC untuk masa jabatan 2028–2032 dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan November 2027 dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Para anggota ini akan dipilih dalam kapasitas pribadi.

Pencalonan Profesor Hikmahanto Juwana dan Profesor oleh Indonesia pada dua badan prestisius tersebut menggarisbawahi komitmen kuat Indonesia untuk memajukan pembangunan hukum internasional, baik secara regional maupun global, dan guna memainkan peran kunci dalam membentuk kerangka hukum internasional terkait berbagai isu.

Pencalonan ini diharapkan akan menjadi jalan bagi Indonesia untuk memperkuat perannya dan berkontribusi aktif dalam pemeliharaan ketertiban dunia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.