Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan, menanggapi soal desakan masyarakat agar DPR segara mengesahkan RUU Perampasan Aset. Sturman mengatakan, pembahasan RUU tersebut mandek lantaran draf usulan pemerintah itu masih perlu penyesuaian.

"Selama itu usulan pemerintah, kemarin yang lalu itu drafnya konon kabarnya belum pas, bertabrakan (dengan UU yang ada), jadi kalau kita diskusikan nanti panjang ceritanya," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 September.

"Konsep yang menurut sementara orang itu belum pas, karena beririsan dengan yang lain," sambungnya.

Pun jika diubah menjadi usulan DPR, menurut Sturman, RUU Perampasan Aset akan memakan waktu lama. Sebab, DPR harus membuat kajian dengan mendengarkan masukan publik dulu.

"Ya kalau jadi usulan DPR, DPR harus membuat dulu rancangannya, kita harus RDPU dulu, rapat dengar pendapat umum, kepada ahli, pakar-pakar hukum, pakar ekonomi, pakar apapun," kata anggota Komisi III DPR itu.

"Tapi sampai saat ini di Prolegnas 2024-2029 itu masih usulan pemerintah, tapi nggak apa-apa, siapapun mengusulkan oke-oke aja. Yang penting adalah jangan sampai bertentangan, bertabrakan dengan UU yang sudah ada, itu aja," sambungnya.

Sturman mengungkapkan, pimpinan Baleg DPR periode lalu menyebut bahwa draf RUU Perampasan Aset usulan pemerintah masih perlu banyak perbaikan. Sehingga Baleg DPR periode sekarang masih menunggu pemerintah mengirim draf yang baru.

"Konsep yang lama itu, kami juga belum dapet di Badan Legislasi, tapi menurut ketua Baleg bahwa itu belum pas karena bertabrakan dengan UU yang ada. Misalnya belum tersangka, baru dimintai keterangan, disangkakan, langsung asetnya dirampas," ucapnya.

"(Draf baru) Itu kewenangan pemerintah, selama itu usulan pemerintah, pemerintah punya kewenangan, kalau usulan Baleg saya akan cerita," tambah politikus PDIP itu.

Kendati demikian, Sturman membuka kemungkinan bahwa RUU Perampasan Aset berpeluang dijadikan sebagai omnibus law, karena beririsan dengan UU Tipikor dan TPPU.

"Nggak ada yang tak mungkin di dunia, semua mungkin. (Tapi omnibus) Itu harus dipelajari, ada ahlinya, bapak ini, ahli hukum, karantina, katanya.

Sturman juga membuka kemungkinan RUU Perampasan Aset untuk di take over menjadi usul inisiatif DPR. Namun perlu waktu untuk berdiskusi, menyatakan, dan membuat draf usulan.

"Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi, 'Oke kita minta ini dpr, oke ayo'. Tapi itu harus ada pernyataan dulu, karena sudah diusulkan (pemerintah)," pungkasnya.