Bagikan:

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana menggelar aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis 4 September.

Demo BEM SI bertajuk "AKSI DAMAI #SELAMATKANINDONESIA" ini rencananya akan digelar pada pukul 13.00 WIB.

"Keresahan rakyat bukan karena aksi di jalanan, melainkan akibat korupsi, hukum yang dipolitisasi, sejarah yang dipelintir, dan kebijakan negara yang abai pada rakyat. Menyelamatkan Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama," tulis BEM SI dalam akun Istagramnya, @bem_si.

BEM SI mengajak masyarakat dan mahasiswa untuk ikut dalam demonstrasi ini. Menurut mereka, seluruh komponen masyarakat harus bersatu manjaga persatuan dan kesatuan demi kepentingan rakyat.

"Rakyat harus bersatu, menjaga persatuan, dan tetap lantang bersuara. Masa depan bangsa adalah hak seluruh rakyat, bukan segelintir elit," tulis akun tersebut.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.

“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 September.

Untuk bidang tugasnya terkait hukum dan HAM, Yusril memastikan pemerintah menegakkan serta menjalankan hukum dengan adil, transparan, dan menjunjung tinggi HAM.

Sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto, kata dia, telah dimintakan agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar hukum.

Dikatakan bahwa rakyat yang melakukan aksi demonstrasi atau berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun karena demonstrasi merupakan hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi.

Tetapi, ia menegaskan pihak yang ditindak tegas merupakan mereka yang melanggar hukum, melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan.

Kendati demikian, Menko menekankan terhadap mereka yang disangka melakukan pelanggaran hukum, berbagai hak asasinya tetap dilindungi, dengan penegakan hukum yang dilakukan transparan.

"Mereka harus menjalani pemeriksaan sesuai hukum acara, berhak didampingi penasihat hukum, dan berhak diperlakukan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Yusril.

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+