JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman mempertanyakan alasan Kepolisian RI (Polri) menahan dan menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.
Menurut Benny, lebih baik Polri mengusut dan menangkap pelaku penjarahan saat aksi unjuk rasa karena merupakan tindakan kriminal.
"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan bukan malah mengusut dan menahan Delpedro," ujar Benny, Rabu, 3 September.
Benny pun meminta polisi untuk mengungkap secara jelas dasar penangkapan Delpedro yang dituduh melakukan provokasi. Sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?", kata Benny.
"Makanya provokasi apa dulu?" imbuhnya.
Legislator dari Dapil NTT I itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Apalagi di era modern sekarang ini, menurut Benny, penyampaian aspirasi bisa melalui media sosial atau internet.
"Nah yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," katanya.
Oleh karena itu, Benny menganggap bahwa negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45, yang berbunyi "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".
"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!", pungkas Benny.
BACA JUGA:
Seperti diberitakan, Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan provokasi untuk melakukan tindakan perusakan. Delpedro diduga melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Disclaimer: Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik. Redaksi VOI menolak kekerasan dan penjarahan. Mari tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga negeri ini tetap aman.