YOGYAKARTA – Sejumlah anggota DPR yang dianggap bermasalah dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat dinonaktifkan dari jabatannya pada Senin, 1 September 2025. Keputusan ini merupakan imbas dari pernyataan merekayang melukai publik dan menimbulkan gelombang demonstrasi. yang berlangsung beberapa hari belakangan. Lantas, apa perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat?
Sekedar informasi, sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan berasal dari Partai Golkar, NasDem, dan PAN. Berikut nama-nama anggota DPR yang dinonaktifkan:
- Adies Kadir (Golkar)
- Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN)
- Surya Utama alias Uya Kuya (PAN)
- Ahmad Sahroni (NasDem)
- Nafa Urbach (NasDem)
Perbedan Status DPR Nonaktif dan Dipecat
Status dinonaktifkan sebagai anggota DPR dan dipecat tidaklah sama. Berikut perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat:
Arti Status DPR Nonaktif
Status dinonaktifkan sebagai jadi DPR bermakna mereka tetap menjadi legislator RI, namun dilarang mewakili fraksi dan berperan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sederhanya adalah mereka yang berstatus nonaktif tidak lagi menjalankan tugas-tugas kedewanan.
Selama partai menonaktifkan anggotanya dari kursi DPR, legislator yang berstatus nonaktif tetap mendapatkan hak-haknya. Tindak lanjut dari status ini adalah evaluasi selama 3 bulan. Jika dalam masa evaluasi tersebut mereka dianggap masih layak, maka posisi mereka akan dikembalikan seperti semula.
Dengan kata lain, status nonaktif hanya berlaku di internal partai dan tidak memiliki konsekuensi hukum. Sehingga anggota DPR yang dinonaktifkan masih menerima penuh apa yang menjadi haknya, baik tunjangan, fasilitas, dan gaji.
Arti Status DPR Dipecat
Sementara makna pemecatan adalah pemberhentian tetap dan permanen dari keanggotaan partai. Pemecatan merupakan keputusan final yang menghilangkan status keanggotaan seseorang secara menyeluruh dari suatu partai politik.
Pemacatan terjadi ketika ada pelanggaran berat terhadap aturan partai, perbedaan pandangan politik yang ataja, atau melakukan tindakan yang merugikan partai.
Anggota DPR yang dipecat akan kehilangan semua hak politik dan keanggotaannya dalam partai, termasuk kemampuan untuk mewakili partai di parlemen.
Jika legislator dipecat, biasanya terjadi pemberhentian antarwaktu yang berujung pada penggantian resmi oleh partai lewat mekanisme recall yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan DPR tentang kode etik dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Menurut UU tersebut, ada beberapa kondisi yang bisa membuat anggota DPR dipecat atau diberhentikan, antara lain:
- Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun.
- Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR.
- Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap lantaran melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
- Tidak mengikuti rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
- Diuusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum.
- Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam UU MD3.
- Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjadi anggota partai politik lain.
BACA JUGA:
Kesimpulan
Perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat terletak pada status keanggotaannya. Dinonaktifkan bermakna ia masih bertstatus sebagai anggota partai. Sementara dipecat artinya tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Demikian informasi tentang perbedaan status DPR nonaktif dan dipecat. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.