Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal menewaskan empat orang dan melukai satu balita di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Polres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan, tiga tersangka berinisial SPR (46), ST (45) dan GD (42), masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda.

Tersangka SPR, warga Bogorejo, Kabupaten Blora, berperan sebagai pemilik lahan sekaligus inisiator pengeboran; kedua ST, warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai calon investor pengeboran; selanjutnya   GD alias SHRT, warga Tuban, Jawa Timur, berperan sebagai pelaksana pengeboran (pengebor).

Ia menjelaskan, kebakaran terjadi pada Minggu 17 Agustus sekitar pukul 11.30 WIB. Peristiwa bermula ketika warga mendengar letusan dari arah belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan tiba-tiba terbakar dan api menyambar lokasi pengeboran.

“Api kemudian merembet ke rumah milik warga setempat, Tamsir, hingga menghanguskan bagian belakang rumah dan menewaskan seekor sapi. Saat kejadian, sejumlah warga berada di sekitar lokasi sehingga turut menjadi korban," kata Wawan di Blora, Jateng, Kamis, disitat Antara.  

Adapun korban tewas yakni Tanek (88), warga setempat, meninggal di lokasi kejadian; Wasini (51), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) akibat luka bakar 90 persen; Sureni (55), meninggal di RSUD Blora pada Senin (18/8) akibat luka bakar 90 persen; dan Yeti (30), meninggal dunia di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta, pada Sabtu (23/8).

"Sementara itu, seorang balita bernama AD (2) mengalami luka bakar di wajah dan tubuh bagian depan. Hingga kini, korban masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta," ungkapnya.

Dari lokasi kejadian, kata dia, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, rangkaian tiang menara bor, gearbox, mesin diesel, kotak berisi kunci dan trafo, serta drum dan tangki penampungan minyak mentah.

Kerugian material akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp170 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Migas, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

"Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.

Polres Blora menyatakan akan melakukan inventarisasi sekaligus penertiban sumur minyak ilegal di wilayah Kabupaten Blora bersama tim terpadu. Upaya ini dilakukan untuk mencegah berulangnya peristiwa serupa.