Bagikan:

JAKARTA - Banyak orang masih anggap remeh pelanggaran lalu lintas, padahal aturan dan hukumannya sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Mulai dari nggak pakai helm, nerobos lampu merah, sampai main HP sambil nyetir semua ada pasal dan dendanya masing-masing. Megapol akan bahas pelanggaran yang paling sering terjadi di jalan, lengkap dengan contoh nyata dan ancaman hukumannya agar nggak lagi nganggap sepele aturan lalu lintas.

Karena, keselamatan bukan cuma buat diri sendiri, tapi juga orang lain di jalan. Simak ulasannya lengkapnya di VOI.id