DENPASAR - Polda Bali dan petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, mengungkap penyelundupan yang dilakukan perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Peru, bernisial NSBC (42).
Pelaku menyelundupkan jenis kokain dan ekstasi menggunakan alat seks toys yang dimasukkan ke dalam alat kelaminnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Radiant mengatakan pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah, Bali, pada Selasa (12/8).
"Berat total keseluruhan barang bukti yang mengandung narkotika golongan l jenis kokain adalah 1.547 gram brutto atau 1.432,81 gram netto. Dan barang yang mengandung narkotika golongan l jenis ekstasi sebanyak 85 butir warna orange dengan berat 35,6 gram brutto atau 33,9 gram netto," kata Kombes Radiant, Selasa, 19 Agustus.
Pelaku yang bertugas sebagai kurir narkoba ini terdeteksi bertemu seorang berinsial PB yang juga WN Peru lewat forum dark website untuk membahas berbagai hal termasuk narkotika.
PB menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika ke Denpasar, Bali, dengan imbalan uang sebesar 20.000 USD atau sebesar Rp320.000.000.
Dari situ, pelaku yang setuju dengan permintaan PB membawa narkoba, memesan tiket ke Denpasar Bali.
Narkoba termasuk sex toys diterima perempuan Peru ini dari orang lain yang mengaku suruhan PB.
Dari hasil analisa citra X-Ray saat perempuan Peru tiba di Bandara Bali, ditemukan barang bukti di di dalam alat kelamin pelaku barang berupa 1 seks toys berbentuk penis warna cokelat di dalamnya terdapat plastik klip bening, dibalut lakban warna hitam berisi serbuk kokain dengan berat 217 gram brutto atau 194 gram netto.
Kemudian pada celana dalam warna hitam pelaku ditemukan tiga paket plastik klip bening yang dibalut dengan lakban warna hitam, di dalamnya berisi serbuk kokain dengan berat total 720 gram brutto atau 630,01 gram netto.
BACA JUGA:
Sedangkan pada bra warna hijau pelaku ditemukan tujuh paket plastik klip bening yang dibalut lakban warna hitam,
di dalamnya berisi serbuk narkotika kokain dengan berat keseluruhan 610 gram brutto atau 608,8 gram netto.
"Serta ditemukan satu buah paket plastik klip bening di dalamnya berisi 85 butir warna oranye beserta pecahannya yang diduga mengandung sedian narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 35 gram brutto atau 33,09 gram
netto," jelasnya.
Kombes Radiant mengatakan dari pengakuan pelaku bahwa pertama kali datang ke Bali.
"Baru pertama kali masuk ke Bali dan membawa barang berupa narkotika. Yang bersangkutan adalah seorang kurir," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undng Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.