Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra meminta Kejaksaan Agung segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Apalagi, menurutnya, vonis terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Kami minta dieksekusi, persamaan di hadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," ujar Soedeson di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus.

Soedeson juga meminta Kejaksaan Agung mengeksekusi pelaku pidana lainnya yang sudah divonis dan inkrah. Bukan hanya terhadap Silfester yang juga merupakan pimpinan relawan pendukung Prabowo-Gibran pada Pilpres lalu itu.

"Kami mendorong pada Kejaksaan untuk mengeksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja, siapa saja," tegas legislator Golkar tersebut.

Saat ditanya soal adanya 'backing politik' dalam penanganan kasus Silfester, Soedeson enggan berspekulasi. Menurutnya, kasus apapun yang sudah berkekuatan hukum tetap maka sudah selayaknya untuk dieksekusi agar tidak belarut-larut.

"Jangan kita menduga-duga. Kalau menduga-duga itu kan nanti di awan-awan. Kita bicara sesuai hukum aja. Bahwa putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka harus dieksekusi," katanya.

Ia pun tak ingin menyimpulkan bahwa Kejagung tebang pilih kasus dalam menangani perkara Silfester. Menurutnya, hal yang harus segera dilakukan kejagung adalah mengeksekusi vonis hakim.

"Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi," pungkasnya.

Sebagai informasi, merujuk laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Vonis itupun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, hingga kini, pihak yang berwenang yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak kunjung melakukan eksekusi meski putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 6 tahun lalu

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa Silfester Matutina, tak memiliki saudara atau kerabat yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar mengenai alasan tak kunjung dilakukannya eksekusi terhadap Silfester Matutina.

"Kami sudah cek, berdasarkan info dari Kejari Jakarta Selatan, tidak ada hubungan persaudaraan dengan pegawai Kejari Jakarta Selatan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dikutip Kamis, 14 Agustus.

Sementara mengenai pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Silfester Matutina, Kejagung menyatakan tak akan mengganggu proses eksekusi penahanan terhadapnya.