Bagikan:

JAKARTA – Pertarungan hukum antara dua pengusaha besar Indonesia kembali memanas. PT MNC Asia Holding Tbk milik Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa gugatan pidana dan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka terkait transaksi surat berharga tahun 1999 sudah kadaluwarsa dan tidak relevan lagi.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyatakan bahwa transaksi yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun silam, tepatnya 12 Mei 1999, ketika CMNP membeli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) dari PT Bank Unibank. Dalam transaksi itu, MNC hanya berperan sebagai broker atau perantara sesuai bidang usaha perusahaan. Sejak saat itu, MNC tidak lagi memiliki keterlibatan apapun dengan transaksi tersebut.

Chris menegaskan, segala urusan selanjutnya dilakukan langsung antara CMNP dengan Unibank, mulai dari konfirmasi akuntan publik, pencatatan dalam laporan keuangan, hingga verifikasi sahnya penerbitan NCD. Namun, pada 29 Oktober 2001, Unibank resmi dilikuidasi sehingga gagal memenuhi kewajiban pembayaran terhadap CMNP. “Yang gagal bayar itu Unibank, bukan Perseroan,” tegas Chris.

Faktanya, permasalahan NCD ini sudah pernah diuji secara hukum. Pada 2004, CMNP menggugat Unibank, BPPN, pemerintah, dan Bank Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun pengadilan menyatakan NCD tersebut sah secara hukum. Dari sisi pidana, CMNP juga pernah melapor ke Bareskrim pada 2009, tetapi kasus itu dihentikan melalui SP3 pada 2011. Keabsahan SP3 bahkan telah diuji hingga tingkat kasasi dan tetap dinyatakan sah.

Meski demikian, pada 13 Agustus 2025, PN Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Fajar Kusuma Aji, CMNP menuntut ganti rugi fantastis: Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara immateriil. Jumlah tersebut bahkan disebut bisa terus bertambah hingga seluruh kerugian dinyatakan lunas beserta dendanya.

Menurut kuasa hukum CMNP, Primaditya Wirasan, gugatan ini diajukan karena dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi NCD bodong senilai 28 juta dolar AS (setara Rp457 miliar dengan kurs saat ini) yang menyebabkan kerugian triliunan rupiah bagi CMNP.

Selain Hary Tanoe, gugatan ini juga menyeret PT MNC Asia Holding sebagai tergugat II, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.

Chris menekankan bahwa gugatan baru ini masih sebatas pembacaan dan belum ada putusan apapun. “Semua sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi apa yang dipersoalkan sekarang sebenarnya sudah lewat waktu,” ujarnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan dua taipan besar di Tanah Air, dengan nilai gugatan yang fantastis dan menyisakan tanda tanya besar: apakah konflik hukum lama ini akan kembali mengguncang jagat bisnis Indonesia?