Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, Jumat, 15 Agustus. Penyidik mencari bukti dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus.

“Pertama di Depok, rumah kediaman ASN Kementerian Agama dan tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat. Kedua tim melakukan penggeledahan di rumah YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur,” sambung dia

Budi belum memerinci hasil penggeledahan di rumah Yaqut karena kegiatan masih berlangsung. Dia hanya mengatakan eks menteri itu kooperatif.

Adapun komisi antirasuah sudah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi. Di antaranya kantor Kementerian Agama, rumah pihak terkait hingga kantor agen perjalanan atau travel agent perjalanan haji dan umrah.

Penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif. Para pihak bersikap kooperatif.

Dari kegiatan itu menyita satu unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, juga dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

Sementara di kantor travel agent, justru sebaliknya. Penyidik menduga ada pihak yang berupaya menghilangkan barang bukti sehingga KPK sedang mempertimbangkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.

“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.

Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Jumlah ini tapi masih bertambah karena baru hitungan awal KPK yang terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI

Dalam proses penyelidikan, KPK sudah memanggil sejumlah pihak. Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas selaku eks Menteri Agama (Menag) yang saat ini sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.