JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) asal Vietnam karena menyalahi aturan izin tinggal. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah klinik kecantikan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu, 9 Agustus lalu.
Sebanyak delapan orang dideportasi pada Senin, 11 Agustus. Sementara tiga lainnya menyusul pada Selasa kemarin.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, pihak klinik kecantikan sempat tidak kooperatif sebelum petugas menangkap WNA tersebut.
“Kami menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian pada klinik di PIK. Pihak klinik mengklaim tidak ada WNA yang bekerja di sana, padahal tim menemukan 11 WNA asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal,” ujar Yuldi di Jakarta, Antara, Rabu, 13 Agustus.
Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) terbagi menjadi dua regu. Tim pertama menyisir dua klinik di Jakarta Pusat, sedangkan tim kedua menyasar klinik kecantikan di PIK.
Di Jakarta Pusat, petugas menemukan sejumlah tenaga kerja asing asal Vietnam, namun tidak terindikasi pelanggaran izin tinggal. Sebaliknya, di klinik PIK ditemukan 11 WNA Vietnam yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal, serta satu paspor berinisial NTH tanpa pemilik.
Dalam proses pengamanan, staf klinik berkewarganegaraan Indonesia sempat mengunci ruangan sehingga petugas harus membuka akses secara paksa. Seorang WN Vietnam juga mencoba mengunci pintu ruang pemeriksaan dan bersembunyi di atap gedung.
Usai ditangkap, 11 warga Vietnam beserta seorang WNI dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan memutuskan mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
BACA JUGA:
“Setiap pelanggaran keimigrasian akan kami tindak tegas sesuai hukum. Kami mengimbau seluruh pihak kooperatif dalam pemeriksaan karena ini bagian penting menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Yuldi.