JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ahli hukum untuk mengusut dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Mereka berkonsultasi tentang tafsir UU Nomor 8 Tahun 2019 hingga Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan.
“Kami sudah konsultasi dan kami juga sudah memanggil ahli, ahli hukum,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Rabu, 13 Agustus.
Asep mengatakan pihak eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas boleh saja menyebut pembagian yang tertuang dalam beleid itu sudah sah. Tapi, pihaknya justru punya temuan lain.
Lagipula, pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi sebesar 20.000 sejak awal diyakini KPK tak sesuai Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Seharusnya berdasarkan undang-undang itu, (pembagian dilakukan, red) 98 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” tegasnya.
“Kemudian mereka dengan berbagai macam alasan, berbagai macam reason akhirnya dibagi menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, artinya 50 persen-50 persen dan menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.
BACA JUGA:
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik rasuah ini.
Adapun kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih dan bisa bertambah. Angka ini muncul karena pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi dilakukan dengan tidak semestinya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan sisanya atau 8 persen untuk haji khusus.