JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
Angka itu masih temuan awal dan bisa bertambah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penghitungan dilakukan internal yang juga didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK. Namun, masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus.
“Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” sambung dia.
Budi menyebut pihaknya akan mendalami pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan.
Alih-alih dibagi dua, Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harusnya kuota haji khusus yang ditetapkan hanya 8 persen.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Sementara selebihnya atau 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000 tentunya ada pergeseran di situ,” jelas Budi.
“Di sini penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya karena yang dikelola para agen ini kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada siapa saja pihak-pihak tertentu itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” sambungnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Lembaga ini beralasan penerbitan itu dilakukan supaya mereka bisa melakukan upaya paksa.
“Dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi sehingga membuat terang sebuah perkara yang sedang kita tangani ini,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu dini hari, 9 Agustus.
Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.