Bagikan:

PASAMAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, menangkap seorang pelaku penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Metinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Sabtu kemarin.

Pelaku berinisial HD (32), warga setempat, kini diamankan di Polres Pasaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku inisial HD telah kita amankan di Polres Pasaman dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Kepala Satreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, di Lubuk Sikaping, Antara, Minggu, 10 Agustus. 

Fion menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit kayu di bantaran sungai tersebut.

Polisi kemudian melakukan pengecekan bersama personel Polsek Rao. Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku tengah mengoperasikan tambang emas ilegal.

"Saat akan ditangkap, sebagian pelaku melarikan diri. Namun, satu pelaku berhasil diamankan bersama satu unit rakit kayu dan peralatan tambang emas ilegal," ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi lain guna mengembangkan penyelidikan.