PALU - Polresta Palu menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram yang dibawa seorang pria dari Pekanbaru, Riau.
Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams mengatakan, pelaku berinisial MF (20) asal Aceh diamankan di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Palu, pada Selasa, 5 Agustus, sesaat setelah mendarat.
Dari tangan pelaku, polisi menyita enam paket sabu seberat total 3.020 gram atau 3,02 kilogram yang disembunyikan dalam koper.
“Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru,” kata Deny di Palu, Antara, Kamis, 7 Agustus.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Polresta Palu dari Polda Riau terkait rencana pengiriman sabu melalui jalur udara. Polisi kemudian melakukan penyisiran dan pemantauan di bandara.
Sebelum MF ditangkap, rekan pelaku yang berinisial A lebih dulu diamankan oleh polisi di Pekanbaru dengan barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, MF mengaku hanya sebagai kurir yang disuruh mengantarkan paket ke Kota Palu. Ia dijanjikan upah sebesar Rp40 juta. Dalam perjalanannya, MF sempat transit di Jakarta, Surabaya, dan Makassar sebelum tiba di Palu.
BACA JUGA:
“Jaringan ini terputus. Pelaku tidak mengenal pemberi maupun penerima barang. Kami masih melakukan pengembangan, bekerja sama dengan Polda Riau,” ujar Deny.
Kini, MF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.