JAKARTA - Polsek Kemayoran menangkap pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi di kawasan Kemayoran Barat IV, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Aksi pelaku berhasil terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Sementara penangkapan pelaku berdasarkan hasil penelusuran rekaman CCTV.
"Pelaku berinisial S (25). Dia tangkap saat bersembunyi di rumahnya yang berada di Gg. Mantri II No.143, RT 005 RW 006, Kelurahan Kemayoran, Jakarta Pusat," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kanit mengatakan, penangkapan S merupakan hasil pengembangan dari penangkapan rekan pelaku sebelumnya yang terlebih dulu diamankan. Tersangka S ini sempat buron dan masuk DPO.
BACA JUGA:
"Salah satu pelakunya sudah tertangkap, jadi S ini sempat DPO dan akhirnya berhasil ditangkap," ujarnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku sempat buron selama beberapa minggu. Berkat kerja keras tim dilapangan, yang bersangkutan berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan," katanya.
Sekedar diketahui, aksi pencurian itu dilakukan oleh kedua pelaku berinisial S dan MR pada Minggu, 22 Juni 2025. Setelah korban melapor, polisi berhasil menangkap MR terlebih dulu, kemudian saat ini pelaku S juga berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.