Bagikan:

BANGGAI - Polisi resmi menahan oknum dosen berinisial RP (45) yang diduga mencabuli penumpang perempuan di atas kapal feri KMP Moinit yang sedang berlayar di perairan laut Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

“Pelaku kami tahan setelah bukti permulaan cukup,” kata Kasatreskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy di Luwuk dalam keteranganya, Senin 4 Agustus.

Tio menjelaskan pencabulan itu terjadi di ruang VIP dek dua ranjang nomor 6 KMP Moinit pada Kamis 17 Juli sedang tertidur tiba-tiba terkejut saat tangan pelaku menyentuh bagian tubuh sensitifnya.

Merasa dilecehkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anak buah kapal (ABK) yang kemudian diteruskan ke Polsek Pagimana.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, menyita barang bukti, serta mengantongi hasil visum. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.

Tersangka RP dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 dan Pasal 281 ke-1e KUHP.

“Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas. Tersangka kini ditahan di Mapolres Banggai,” tegas Tio.

Kasus ini memicu kecaman publik, terlebih pelaku merupakan akademisi yang seharusnya menjadi panutan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menjadi korban kekerasan seksual, termasuk di ruang publik seperti transportasi laut.