JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembelian aset yang dilakukan para tersangka dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ada tiga saksi yang diperiksa penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli.
"Penyidik mendalami penerimaan uang dari para TKA, penggunaan rekening untuk penampungan uang dari para agen TKA serta asal-usul atau pembelian aset oleh tersangka dan keluarganya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 30 Juli.
Tiga saksi yang diperiksa itu adalah Siti Fahriyani Zahriyah yang merupakan guru; serta swasta bernama Giotika Pramodawardani dan Berry Trimadya. "Semua saksi hadir," tegas Budi.
KPK telah menahan delapan tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.
Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.
BACA JUGA:
Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.
Berikut adalah rincian penerimaan duit pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka:
1. Suhartono menerima Rp460 juta;
2. Haryanto menerima Rp18 miliar;
3. Wisnu Pramono menerima Rp580 juta;
4. Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar;
5. Gatot Widiarto menerima Rp6,3 miliar;
6. Putri Citra Wahyo menerima Rp13,9 miliar;
7. Alfa Eshad menerima Rp1,8 miliar; dan
8. Jamal Shodiqin menerima Rp1,1 miliar.
Kemudian terdapat uang yang dibagikan kepada hampir seluruh pegawai di Direktorat PPTAK dan disebut sebagai uang dua mingguan. Nominalnya disebut mencapai Rp8,94 miliar.