Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menilai Pemprov DKI Jakarta harus bertindak tegas kepada warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online (judol).

Sebab, pada hakikatnya, bansos diberikan untuk membantu warga Jakarta yang membutuhkan. Seharusnya, bansos ini tidak disalahgunakan apalagi untuk bermain judi online.

"Ini merupakan tindakan tidak sensitif. Sikap itu juga menciderai perasaan banyak orang yang kini membutuhkan bansos untuk memenuhi berbagai kebutuhannya," kata Kevin kepada wartawan, Selasa, 29 Juli.

Kevin mendukung jika Pemprov DKI mendata siapa saja warga penerima bantuan yang terlibat judol. Kemudian, hak penerimaan bansos kepada mereka dicabut.

"Para pelaku judol yang menggunakan dana bansos harus menerima konsekuensi yang seharusnya. Bansos untuk orang-orang seperti itu harus dihentikan," tutur Kevin.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bisa kembali memutuskan untuk menyalurkan bansos kembali jika pemain judol tersebut sudah menyesali perbuatannya dan tak lagi melakukan kegiatan tersebut.

"Tidak hanya itu, mereka juga harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikianpun, para mantan pelaku juga harus diawasi terus-menerus, jaga-jaga mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelasnya.

Di sisi lain, Pemprov DKI harus melakukan pengawasan yang cermat terhadap para penerima bansos. "Ini penting untuk melacak bagaimana bansosnya digunakan oleh para penerimanya," lanjut dia.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap banyak warga Jakarta penerima bantuan sosial (bansos) yang ternyata juga bermain judi online.

Tak tanggung-tanggung, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap transaksi judi online (judol) warga penerima bansos di Jakarta selama satu tahun mencapai Rp67 miliar.

"Terdapat 15.033 warga DKI Jakarta sebagai penerima bansos yang masuk ke daftar pemain judi online periode tahun 2024. Total nominal transaksi judol dari kelompok ini sejumlah Rp67 Miliar dalam 397 ribu kali transaksi sepanjang tahun 2024," jelas Ivan kepada wartawan.

Secara total, Ivan mengungkap terdapat 602.419 orang warga DKI Jakarta dari seluruh kota dan kabupaten administratif yang teridentifikasi sebagai pemain judi online pada periode tahun 2024.

"Total nominal transaksi deposit judi online mencapai Rp3,12 Triliun dalam 17,5 juta kali transaksi," tutur dia.