Bagikan:

JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD memberikan lima alternatif tindaklanjut menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Pertama, jabatan DPRD dan kepala daerah diperpanjang dengan sebuah undang-undang. 

"Tanpa Pemilu. Apa boleh? Boleh. Karena ketentuan mengenai Pemilu, perpanjangannya, penundaannya, dan sebagainya itu diatur dengan undang-undang," ujar Mahfud MD di kantor DPP Partai Golkar, Kamis, 24 Juli. 

"Misalnya, sekarang buat undang-undang, masa transisi anggota DPRD dan kepala daerah semuanya diperpanjang," sambungnya. 

Kedua, sesuai dengan aturan hari ini kepala daerah diangkat hanya menjadi penjabat, tapi DPRD dipilih melalui Pemilu sela. 

"Pemilu sela itu Pemilu di luar jadwal resmi. Jadi Pemilu sela untuk dua tahun, atau dua setengah tahun. Masa jabatannya sampai 2031, setelah itu ada lagi Pemilu serentak bersama dengan kepala daerahnya," jelas mantan Ketua MK itu.

Ketiga, kepala daerah yang diperpanjang dengan penjabat. Sementara DPRD diperpanjang dengan undang-undang tanpa Pemilu sela. 

"Tapi ini juga akan ribut," ucap Mahfud. 

Keempat, Pemilu sela untuk DPRD dan kepala daerah sekaligus untuk periode peralihan.

"Ada yang ekstrem. Kelima, yang ekstrem itu kembali ke Pilkada oleh DPRD, karena itu dimungkinkan," kata Mahfud. 

Mahfud menerangkan Pemilu ada dua rezim. Satu, aturan pasal 22D UUD yakni Pemilu itu hanya untuk DPR, DPD, presiden, wakil presiden dan DPRD. 

"Itu yang disebut Pemilu menurut pasal tentang Pemilu. Pilkada enggak masuk di situ. Terus rezim pasal 18 UUD itu tentang Pilkada. Yang pasalnya dibedakan dengan Pemilu, sehingga mereka memutuskan Pilkada itu boleh langsung, boleh lewat DPRD, boleh tidak langsung," katanya. 

Kedua, pemerintah dan DPR memilih langsung. "Maka kembali ke rezim sana tadi. Sehingga menimbulkan putusan MK yang sekarang menimbulkan problem bagi kita. Tapi kalau ndak, ya sudahlah kembali ke sana kan selesai sebenarnya," terang Mahfud. 

"Cuma itu akan mundur. Saya tidak merekomendasikan. Cuma itu bisa menjadi alternatif yang boleh. Saya lebih suka Pemilu seperti sekarang, sama-sama langsung. Tapi jadwalnya menjadi problem," pungkasnya.