Bagikan:

JAKARTA - Seleksi penerimaan petugas penanaganan prasarana dan sarana umum (PPSU) DKI Jakarta akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta warga memahami tak semua pelamar bisa diterima bekerja.

"Memang sekarang ini pastilah ada protes, enggak semua orang bisa diterima di PPSU" kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 24 Juli.

Lagipula, proses seleksi akhir PPSU di tiap kelurahan ditangani oleh masing-masing wali kota. Setelah itu, wali kota melaporkan hasil perekrutan kepada Pramono.

Sehingga, Pramono berharap warga tak berburuk sangka dan menilai penyeleksian PPSU berjalan tidak transparan.

Yang tidak diterima komplain dan sebagainya, menyampaikan tidak transparan. Padahal ini belum final, belum di tempat saya. Tetapi yang paling penting kan gini, yang ini akan dibuat transparan," jelas dia.

Sebagai informasi, sejak Senin, 23 Juni hingga Kamis, 26 Juni lalu, proses pendaftaran PPSU di DKI Jakarta resmi dibuka dengan jumlah 1.023 orang untuk 239 kelurahan. Pengiriman surat lamaran hingga tahapan lainnya langsung dilakukan di tiap kantor kelurahan.

Setelah pendaftaran, dilakukan uji administrasi pada tanggal 27-30 Juni 2025, dilanjutkan dengan uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir siapa saja yang diterima sebagai PPSU pada 31 Juli 2025.

Sebagai catatan, persyaratan teknis dan administrasi lainnya dilihat dalam pengumuman resmi pembukaan lowongan PPSU yang dikeluarkan di tiap kelurahan. Berkas lamaran juga diserahkan secara langsung ke kantor kelurahan yang dituju.

Adapun persyaratan umum untuk PPSU di Jakarta yakni:

- diutamakan KTP DKI Jakarta

- berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025

- memiliki ijazah minimal SD/sederajat, serta mampu membaca dan menulis