JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) atau BJBR. Dia dicecar soal penerimaan duit dari perusahaan agensi yang memenangkan pengadaan iklan.
Adapun Yuddy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sehingga, dia tak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agensi ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB pada tahun 2023," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Juli.
Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dana non-budgeter di BJB ketika memeriksa Yuddy. "Diperuntukkan atau diberikan ke pihak siapa saja atau peruntukannya untuk apa saja. Nah, itu semua didalami," tegasnya.
"Termasuk apakah ada pemberian kepada penyelenggara negara, itu juga didalami oleh penyidik," sambung Budi.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.
Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.