Bagikan:

CIAMIS - Kepolisian Resor Ciamis menangkap satpam salah satu dinas Pemkab Ciamis, Jawa Barat, yang merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) disabilitas karena kecanduan judi online.

Pelaku berpura-pura sebagai penumpang, namun ternyata hendak melakukan kejahatan dengan mengancam menodongkan pisau pada korban.

"Hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan seorang satpam di salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten Ciamis, lalu Resmob segera mengamankan pelaku," kata Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah dilansir ANTARA, Rabu, 23 Juni.

Satpam berinisial IS (22) warga Ciamis itu melakukan aksi kejahatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sekaligus kecanduan bermain judi daring.

Tersangka, lanjut dia, kemudian nekat merencanakan aksi pencurian terhadap ojol dengan menyiapkan pisau dapur untuk mengancam korban dan memudahkan aksi perampasan mengambil sepeda motor korban.

"Dengan modus berpura-pura sebagai penumpang, lalu di tengah jalan ditodongkan pisau, dan pelaku ini lalu membawa sepeda motor korban dan uang," kata Kapolres.

Satpam itu awalnya memesan ojol melalui aplikasi untuk mengantarkannya dari daerah Kertasari menuju Rancah, Kabupaten Ciamis pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Tanpa curiga, korban yang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 menjemput pelaku lalu melakukan perjalanan sesuai daerah tujuan.

Namun saat di tengah perjalanan pelaku menodongkan pisau dapur yang sudah dibawanya, kemudian sepeda motor korban berikut uang tunai sebesar Rp800 ribu dibawa kabur pelaku dan meninggalkan korbannya.

Polisi kemudian mendapatkan laporan kejadian tersebut dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan menyelidiki dengan menelusurinya sampai akhirnya terdeteksi pelakunya.

"Pelaku mengakui perbuatannya yang mana sepeda motor dan STNK milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dikarenakan pelaku kebingungan saat akan menjual sepeda motor tersebut," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.