Bagikan:

JAKARTA — Enam warga negara asing asal Pakistan diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena kedapatan tinggal tanpa izin sah dan menyalahgunakan visa di wilayah Kutabumi, Kabupaten Tangerang. Mereka diketahui membuka usaha warung kebab tanpa izin tinggal yang sesuai.

Penindakan ini dilakukan dalam Operasi Wira Waspada setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan warung kebab Bin Khalid yang seluruh aktivitasnya, dari memasak hingga melayani pelanggan, dilakukan oleh warga negara asing.

“Dari laporan tersebut, kami langsung lakukan pemantauan. Ternyata benar, para WNA itu tinggal tak jauh dari tempat mereka berjualan,” ujar Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Indra Maulana Dimyati, pada Senin 21 Juli.

Empat orang pertama yang diamankan saat berjualan adalah AK, MU, MA, dan NA. Petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan mereka di Perumahan Taman Buah 1, Kutabumi, dan mendapati dua WN Pakistan lainnya, MFY dan RB. Dari hasil pemeriksaan dokumen, AK dan MU tercatat sebagai pemegang izin tinggal investor dengan penjamin perusahaan PT Bin Khalid Traders yang beralamat di kawasan Sudirman, Jakarta. Namun setelah dicek, alamat tersebut ternyata merupakan apartemen warga dan bukan kantor perusahaan.

Sementara itu, MA disebut dijamin oleh PT Zara Tekstil Group yang beralamat di Gedung Citra Towers, Jakarta Pusat. Lokasi tersebut juga terbukti hanya virtual office tanpa keberadaan perusahaan yang sah. Para WNA mengaku tidak mengetahui perusahaan yang tercantum sebagai penjamin di visa mereka, termasuk jumlah investasi yang diajukan untuk memperoleh izin tinggal investor.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Bongbong Prakoso Napitupulu, menjelaskan bahwa NA, MFY, dan RB merupakan pemegang visa kunjungan wisata. Meski baru satu bulan di Indonesia, ketiganya telah memiliki dokumen perusahaan yang diduga disiapkan untuk mengajukan izin tinggal terbatas sebagai investor.

Dokumen tersebut mencantumkan NA sebagai penanam modal di PT Moonlight Trading International, sementara MFY dan RB tercatat atas nama PT Shariz Global Trading.

Namun setelah petugas melakukan verifikasi di alamat kedua perusahaan yang berlokasi di Plaza Aminta, Jakarta Selatan, tidak ditemukan keberadaan maupun aktivitas dari perusahaan yang dimaksud.

Berdasarkan temuan itu, AK, MU, dan MA diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Sedangkan NA, MFY, dan RB diduga melanggar Pasal 122 huruf a, yakni menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan kegiatan di luar tujuan pemberian izin.

Terhadap seluruhnya, Imigrasi akan mengenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

MU dan AK dijadwalkan pulang ke negara asal pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 12.35 WIB menggunakan maskapai Thai Airways dengan tujuan akhir Lahore, Pakistan.

Sedangkan RB dan MFY akan diberangkatkan pada Rabu, 23 Juli 2025 pukul 20.40 WIB menggunakan Batik Air Malaysia dengan tujuan akhir Karachi, Pakistan. Untuk NA dan MA, kepulangan masih menunggu tiket dari pihak terkait.