TANGERANG - Sebanyak 19 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara berbeda diamankan Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Tangerang. Mereka diamankan karena melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal imigrasi Banten Hendro Tri Prasetyo merinci belasan WNA yang diamankan yakni Liberia satu orang, Gambia satu orang, Guinea Bissau satu Orang, Nigeria delapan Orang dan Pakistan delapan Orang
Adapun penangkapannya terjadi di tiga lokasi berbeda yakni Kawasan Apartemen daerah Binong, Apartemen daerah Cisauk, Kabupaten Tangerang dan Kawasan Pemukiman Masyarakat daerah Cikokol, Kota Tangerang.
“(Diamankan karena) mendapatkan laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum di wilayah tersebut," kata Hendro kepada wartawan, Jumat, 18 April.
Setelah itu, mereka dilakukan pemeriksaan, alhasil terungkap dari 19 WNA diamankan 14 diantaranya mengaku datang ke Indonesia hendak berinvestasi. Namun nyata tidak benar.
Adapun 14 WNA dengan inisial MGT, ACN, GEI, CJA, GD, IHU, FA, BB, NM, MAF, BA, KN, AB dan MAW. Mereka melanggar pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 yakni tinggal di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas untuk PMA (Investor).
“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan petugas bahwa
Perusahaan (PT) yang menjadi sponsor setiap Orang Asing beserta investasi yang dilakukan diduga fiktif,” ungkap Hendro.
Lalu ada satu WNA inisial MAW tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan kepada Pejabat Imigrasi saat pengawasan keimigrasian
“Menurut pengakuan yang bersangkutan dokumen perjalanan miliknya sedang berada di Kedutaan Besar Kamboja di Jakarta sejak 14 April 2025 untuk memperoleh Visa Kamboja," katanya.
Kemudian untuk WNA dengan inisial CEA, EOA dan AC diduga melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian terkait Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
"Sehingga ketiga WNA dimaksud bukan saja telah Overstay namun sudah Illegal Stay," katanya.
Selanjutnya satu WNA dengan inisial GUO terbukti melanggar ketentuan administratif Pasal 78 ayat (3) Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni izin tinggal yang bersangkutan telah habis masa berlaku sejak 6 Desember 2024.
Satu WNA dengan inisial IOO yang sebelumnya diamankan Polres Metro Kota Tangerang Selatan terbukti melanggar izin tinggal yang telah habis masa berlaku sejak 22 Oktober 2022.
Saat ini ke-19 WNA tersebut dikenakan tindak administratif keimigrasian berupa pendentensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hasanin menambahkan bagi orang asing yang diduga melanggar ketentuan pidana Pasal 119 atau Pasal 123 UU Keimigrasian, apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian.
“Bagi Orang Asing yang telah terbukti melanggar ketentuan Administratif Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” ungkapnya.
Film Jalan Pulang direncanakan tayang mulai 19 Juni mendatang di seluruh bioskop di Indonesia.