Bagikan:

JAKARTA — Pihak berwenang Jerman menangkap seorang tersangka pelaku kejahatan perang Libya yang diduga menyiksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap narapidana semasa bertugas sebagai pejabat senior di penjara.

Khaled Mohamed Ali Al Hishri ditangkap pada Rabu, ungkap otoritas Jerman.

Dilansir Reuters, Jumat, 18 Juli, Pengadilan Kriminalitas Internasional (ICC) menyatakan Khaled Al Hishri akan tetap berada dalam tahanan otoritas Jerman, sambil menunggu penyelesaian proses hukum nasional.

Ia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan, sejak Februari 2015 hingga awal 2020.

ICC telah menyelidiki dugaan kejahatan serius yang dilakukan di Libya sejak perang saudara di negara itu pada tahun 2011.