Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy menyatakan dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai kliennya melakukan perintangan penyidikan, khususnya soal perintah mengeluarkan ponsel, sangatlah sembrono. Ditegaskan pengacara Hasto, tak ada hubungan kausalitas dengan tak ditemukannya keberadaan Harun Masiku.

Perihal tersebut disampaikannya saat membacakan duplik guna menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antara waktu (PAW) DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini," ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 18 Juli.

Apalagi, jaksa tak pernah membuktikan ponsel milik Kusnadi yang disebut telah ditenggelamkan atas perintah Hasto Kristiyanto itu berisi data penting yang mengungkap keberadaan Harun Masiku.

Karenanya, jaksa dianggap hanya menghubung-hubungkan terendamnya telepon genggam dengan tidak tertangkapnya Harun Masiku.

"Tidak ada satupun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara," sebutnya.

Tak hanya itu, Ronny juga menyoroti adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 dengan tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri dan Harun Masiku.

Terbitnya sprindik tersebut menunjukkan proses penyidikan yang dilakukan KPK tetap berjalan atau tak tercegah.

"Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung," kata Ronny.

Bahkan, Ronny menyinggung adanya kesempatan yang dimiliki KPK untuk menangkap Haru Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020. Tapi, langkah penindakan tak pernah dilakukan.

"Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku," kata Ronny.

Hasto diketahui dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa turut menuntut Hasto Kristiyanto dengan pidana denda senilai Rp600 juta. Apabila tak dibayarkan akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, eks kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan (komisioner KPU) pada rentang waktu 2019-2020.

Suap ini agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW Caleg Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Hasto didakwa dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.