Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez meminta Kepolisian RI membongkar jaringan sindikat perdagangan bayi ke Singapura. Ia mendesak agar aktor intelektual praktik kejahatan tersebut ditangkap. 

Gilang menyebut bahwa kasus perdagangan bayi lintas negara yang baru-baru ini dibongkar oleh Polda Jawa Barat bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Menurutnya kasus ini merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir.

“Tentunya kita mengapresiasi jajaran Polda Jawa Barat yang telah mengungkap kasus ini dan menangkap jaringan sindikat perdagangan bayi. Kami berharap semua pihak yang terlibat bisa terungkap,” ujar Gilang, Kamis, 17 Juli. 

Gilang mengatakan, praktik perdagangan bayi itu mengancam integritas sistem hukum Indonesia dan melukai nilai-nilai kemanusiaan. “Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan," kata Gilang. 

Gilang pun menyoroti persoalan administratif legal dalam kasus ini di mana keberadaan KK dan paspor resmi pada bayi yang dijual dinilainya menunjukkan ada celah dalam birokrasi yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

“Jika seorang bayi bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga palsu dan memperoleh paspor resmi, maka sudah saatnya kita akui ada kebocoran fatal dalam birokrasi negara," katanya.

Oleh karena itu, Gilang mendorong agar para pelaku sindikat perdagangan bagi ke Singapura harus ditindak tegas. "Perdagangan bayi harus dihentikan dengan tindakan tegas yang mencakup penangkapan dan hukuman berat bagi sindikat pelaku, serta perlindungan penuh bagi korban," tegas Gilang.

Selain itu, Anggota Komisi Penegakan Hukum DPR tersebut juga mendesak evaluasi total terhadap sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan keimigrasian. Menurut Gilang, penguatan sistem integritas digital, audit berkala terhadap akses data kependudukan, serta pengawasan ketat terhadap institusi pencetak dokumen identitas dan perjalanan harus segera dilakukan.

Gilang juga menegaskan, bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi harus ditelusuri hingga ke aktor-aktor utama di balik jaringan ini. Bila perlu, kata dia, pemerintah Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Singapura. 

"Penindakan simbolik tidak akan menyelesaikan persoalan. Kita butuh penyelidikan menyeluruh yang berani menyentuh akar jejaring, bukan hanya dahan dan rantingnya. Tumpas tuntas dengan menangkap aktor intelektualnya,” pungkas Legislator dari dapil Jawa Tengah II itu.

"Kolaborasi lintas negara menjadi kunci dalam membongkar rantai perdagangan manusia yang bersifat transnasional," pungkas Gilang.

Seperti diketahui, Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat perdagangan bayi yang menjual anak-anak ke luar negeri, termasuk Singapura yang telah beroperasi sejak 2023.

Bayi-bayi yang akan dikirim untuk dijual di Singapura itu ditampung terlebih dahulu di sebuah tempat di Bandung sebelum dikirimkan ke Pontianak, Kalimantan Barat. Sindikat perdagangan anak ini tercatat telah melakukan 24 transaksi penjualan bayi, dengan 15 bayi diketahui sudah dibawa ke Singapura.

Sebanyak 12 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam sindikat penjulan bayi ke Singapura tersebut. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa setiap bayi dijual dengan harga sekitar Rp 11 juta hingga Rp 16 juta per anak.

Terkait jalur pengiriman bayi ke Singapura, polisi menemukan bahwa Pontianak di Kalimantan Barat, digunakan sebagai titik transit. Di Pontianak, sindikat membuat dokumen kependudukan dan keimigrasian untuk para bayi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor.