Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jurist Tan, mantan staf khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, sebagai buronan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"Langkah yang kami ambil adalah memasukkan Jurist Tan dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kami sudah bekerja sama dengan berbagai pihak agar yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Rabu, 16 Juli.

Penetapan DPO dilakukan karena Jurist Tan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali berturut-turut.

"Yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya hanya meminta pemeriksaan dilakukan secara tertulis, padahal itu tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia," ujar Qohar.

Jurist Tan bukan satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Kejagung juga telah menetapkan tiga pejabat dan konsultan di lingkungan Kemendikbudristek sebagai tersangka, yaitu Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek dan Ibrahim Arief, konsultan pengadaan di Kemendikbud

Mulatsyah dan Sri Wahyuningsih langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari pertama. Sementara Ibrahim Arief tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"Menurut hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang sangat kronis, sehingga diberlakukan tahanan kota," kata Qohar.

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.