JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan secara maraton terhadap tiga mantan staf khusus (Stafsus) dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Mendikbudristek.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pemeriksaan ketiganya dilakukan di hari yang berbeda. Di mulai dari Fiona Handayani yang telah diambil keterangannya pada Selasa, 10 Juni.
"Iya, pemeriksaan tidak bersamaan," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juni.
Kemudian, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jurist Tan pada hari ini. Sedangkan, untuk Ibrahim Arif akan diambil keterangannya pada Kamis, 12 Juni.
"Dijadwalkan JT hari ini dan besok untuk IB," kata Harli.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut, penyidik telah menggeledah apartemen milik tiga staf khusus (stafsus) dari Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
Penggeledahan pertama dilakukan di dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada 21 Mei 2025. Kedua apartemen itu masing-masing merupakan milik Fiona Handayani (FH) dan Jurist Tan (JT).
Tak dirinci secara gamblang mengenai alat bukti yang disita dari penggeledahan tersebut. Namun, dari informasi yang didapat, penyidik menyita beberapa dokumen.
Kemudian, dua hari berselang, penyidik kembali menggeledah satu unit apartemen yang berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Perihal tersebut, Harli menyebut unit apartemen yang digeledah penyidik merupakan milik dari Ibrahim Arif, selaku stafsus sekaligus staf teknis dari Nadiem Makarim.
"Yang disita berupa barang bukti elektronik seperti HP dan laptop," kata Harli.
Dalam kasus tersebut penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada tahun 2020.
"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system (sistem operasi) Chrome," katanya.
Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Hal ini karena pada tahun 2019 telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
BACA JUGA:
Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan operasi sistem Chrome.
Dari sisi anggaran, Harli mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.
Dana hampir sepuluh triliun tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).