Bagikan:

AMBON - Polda Maluku melalui Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Propam masih mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan anggota Polsek Baguala, Bripka MMM.

Hingga saat ini, penyelidik belum menemukan cukup bukti terkait laporan dugaan perzinahan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di lingkungan Mapolsek Baguala.

"Untuk saat ini belum ditemukan cukup bukti menyangkut laporan dugaan perzinahan maupun penggunaan narkoba, namun Subbid Paminal akan tetap melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut," ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi di Ambon, Antara, Selasa, 15 Juli.

Laporan terhadap Bripka MMM diajukan oleh seseorang berinisial RGA melalui kuasa hukum dari Law Office Mira R. M dan Rekan. Laporan tersebut diterima pada 10 Juli 2025 dan mulai ditindaklanjuti pada Senin kemarin dengan pemeriksaan awal oleh tim Paminal.

Dalam pemeriksaan, Paminal telah meminta keterangan dari pelapor dan beberapa saksi, termasuk AP yang disebut turut terlibat. Namun, menurut Rositah, AP justru berniat melaporkan balik pelapor atas dugaan penganiayaan karena dipaksa mengakui perbuatan yang dituduhkan.

Di sisi lain, Bripka MMM bersama kuasa hukumnya disebut akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) hari ini.

"Hari ini rencananya Terlapor bersama pengacaranya akan membuat laporan pencemaran nama baik," ujar Rositah.

Polda Maluku menegaskan akan tetap memproses kasus ini secara objektif dan transparan, serta akan melanjutkan penanganan apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru.

"Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif dan transparan sesuai aturan yang berlaku," tegas Rositah.