BOYOLALI – Peristiwa memilukan kembali mencuat di tengah masyarakat. Dua anak laki-laki ditemukan dalam kondisi memprihatinkan—kaki mereka terantai dengan besi dan gembok, tertidur di teras rumah dalam keadaan lapar. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di tempat yang diklaim sebagai lembaga pendidikan agama.
Kejadian itu terungkap secara tak sengaja pada Minggu dini hari (13/7/2025) di Dukuh Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Warga awalnya menduga adanya aksi pencurian kotak amal, namun apa yang mereka temukan jauh lebih mengejutkan: bukti kekerasan terhadap anak-anak di bawah asuhan seorang tokoh agama setempat.
Kepolisian menyatakan, rumah milik tersangka berinisial SP (60) selama ini dikenal warga sebagai tempat belajar agama, semacam pondok pesantren informal. Namun, tidak satu pun izin resmi ditemukan, dan pengelolaan berlangsung tertutup.
“Penganiayaan berkedok pengajaran tidak bisa dibenarkan. Apalagi korbannya anak-anak,” ujar Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto.
Ia menegaskan, tindakan pelaku yang mengikat anak-anak dengan dalih hukuman adalah bentuk kekerasan yang melanggar hukum dan hak asasi anak.
Berdasarkan penyelidikan, anak-anak telah tinggal di rumah SP selama 1 hingga 2 bulan. Orang tua korban menitipkan mereka agar mendapat pendidikan agama, namun yang mereka terima justru luka fisik dan trauma mendalam. Salah satu korban bahkan mengalami luka memar keunguan akibat dipukul dengan cambuk, hanya karena mengambil makanan tanpa izin.
Korban dalam kasus ini berjumlah empat anak laki-laki, berusia 10 hingga 13 tahun, berasal dari wilayah Batang dan Semarang. Kini mereka berada dalam pengawasan kepolisian dan menerima pendampingan medis serta psikologis.
BACA JUGA:
Menurut Kasat Reskrim AKP Joko Purwadi, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk rantai besi, gembok, dan antena logam yang digunakan untuk memukul. Rumah SP kini menjadi fokus penyelidikan karena kuat dugaan digunakan sebagai penampungan ilegal anak-anak.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya tidak ringan, mengingat kekerasan dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Minimnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan nonformal berpotensi membuka ruang bagi kekerasan terhadap anak atas nama "disiplin" atau "ajaran".
Aktivis perlindungan anak pun angkat bicara. “Kasus ini bukan yang pertama. Kita butuh sistem pengawasan yang lebih ketat untuk lembaga pendidikan berbasis komunitas atau agama. Anak-anak bukan objek eksperimen kedisiplinan,” ujar Rini Darmawan dari Lembaga Perlindungan Anak Nasional.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan anak-anak. Hanya dengan keterlibatan semua pihak, lingkungan aman dan ramah anak dapat terwujud.